SURAT
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Yang bertanda tangan
dibawah ini Pendamping Sosial Program Penanganan Fakir Miskin Pesisir, PPk, dan
PAN Tahun 2017 :
Nama :
Jaka Irawan Putra, S.Pd
ID Pendamping : 17PEN5203010108
Propinsi : Nusa Tenggara Barat
Kabupaten : Lombok Timur
Kecamatan : Keruak
Desa : Pijot
Jumlah Dampingan : 50 Orang PM
Menyatakan bahwa :
1. Pelaksanaan
Pelaporan kegiatan pendapingan Program Penanganan Fakir Miskin Pesisir, PPk,
dan PAN untuk periode pelaporan bulan Desember 2017 akan diselesaikan paling
lambat tanggal tanggal 30 Desember 2017
2. Apabila
setelah tenggat waktu pelaporan 30 Desember 2017 saya tidak mengirimkan laporan
perkembangan bantuan periode Desember 2017, maka saya bersedia mengembalikan
honorarium pendampingan bulan Desember 2017 ke kas negara melalui Bendahara
pengeluaran Direktorat Penanganan Fakir Miskin Pesisir, PPk dan PAN
3. Apabila
terjadi sesuatu yang menyebabkan terjadinya kerugian negara maka saya bersedia
mengembalikan dan saya bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lombok Timur, 5 Desember 2017
Pendamping Sosial
Jaka
Irawan Putra, S.Pd
No comments:
Post a Comment