Wednesday, 6 December 2017

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK


Yang bertanda tangan dibawah ini Pendamping Sosial Program Penanganan Fakir Miskin Pesisir, PPk, dan PAN Tahun 2017 :
Nama                                    : Jaka Irawan Putra, S.Pd
ID Pendamping                 : 17PEN5203010108
Propinsi                                : Nusa Tenggara Barat
Kabupaten                          : Lombok Timur
Kecamatan                         : Keruak
Desa                                      : Pijot
Jumlah Dampingan          : 50 Orang PM

Menyatakan bahwa :
1.       Pelaksanaan Pelaporan kegiatan pendapingan Program Penanganan Fakir Miskin Pesisir, PPk, dan PAN untuk periode pelaporan bulan Desember 2017 akan diselesaikan paling lambat tanggal tanggal 30 Desember 2017
2.       Apabila setelah tenggat waktu pelaporan 30 Desember 2017 saya tidak mengirimkan laporan perkembangan bantuan periode Desember 2017, maka saya bersedia mengembalikan honorarium pendampingan bulan Desember 2017 ke kas negara melalui Bendahara pengeluaran Direktorat Penanganan Fakir Miskin Pesisir, PPk dan PAN
3.       Apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan terjadinya kerugian negara maka saya bersedia mengembalikan dan saya bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Lombok Timur, 5 Desember 2017
Pendamping Sosial



Jaka Irawan Putra, S.Pd




No comments: