<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({
google_ad_client: "ca-pub-4534365610678317",
enable_page_level_ads: true
});
</script>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({
google_ad_client: "ca-pub-4534365610678317",
enable_page_level_ads: true
});
</script>
JADWAL PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU TRIWULAN 1 TAHUN 2018
Hal yang ditunggu tunggu akhirnya akan ada kejelasan terkait dengan pencairan tunjagan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2018. Direktorat Jendral GTK mengeluarkan Surat Keputusan Penerima Tujangan (SKTP) guru dua kali dalam setahun. SKTP inilah sebagai acuan dasar pembayaran tunjangan sertifikasi guru.
Pencairan dana sertifikasi masing - masing akan dibagi menjadi tahap lagi, sehingga pencairan sertifkasi akan disalurkan sebanyak 4 kali dalam satu tahun yaitu triwulan I,II,II, dan IV. Untuk triwulan I akan dijadwalkan dana akan cair mulai bulan Maret 2018.
Penyaluran atau pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I (januari,februari, dan Maret) tahun 2018 akan dilaksanakan paling cepat pada bulan maret 2018. Disalurkan ke rekening guru setiap 3 (tiga) bulan sekali melalui dan transfer daerah. Pembayarannya triwulan I paling lambat dibayarkan anatara tanggal 9 sampai 16 April 2018.
Penerima tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatapmuka dalam sepekan. penerbitan SKTP didasasrkan pada data yang telah dikirim melalui Dapodik. Bagi guru yang sudah memilki sertifikat pendidik ini akan mendapatkan tunjangan setara dengan satu kali gaji poko/berkala.
Guru wajib mengecek secara online kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada info GTK melalui SIM PKB masing - masing. Direktorat jendral GTK memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi guru, yaitu :
- Beban mengajar 34 jam
- Rasio siswa guru
- Masa Kerja
- Golongan
- gaji Poko Sebelum SKTP terbit
Perlu diketahui walaupun sejak awal jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 itu sudah dikeluarkan melalui Petunjuk teknis, namun kenyataan sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pemerintah berharap dengan adanya tunjangan sertifikasi guru diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru sehingga meningkatkan mutu pendidikan.
Tak kalah pentingnya, para guru penerima sertifikasi harus betul betul memperhatikan datanya melalui laman SiM PKB, apabila ada kesalahan segera laporkan ke Operator Sekolah dan Operator Dapodik kabupaten untuk segera ditindak lanjuti. karena melalui Dapodik Sekolah saja tidak cukup.
demikian Informasi yang bisa disampaikan.