Kepala Sekolah dituntut mengalokasikan biaya dari BOS untuk pelaksanaan
Daftar Hadir GTK (DHGTK)
by : Al-MAUDUDY.COM (15/1/2017)
Repost by Jakalengaluh.blogspot.co.id
Aplikasi Daftar hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dirilis sejak juli 2017 rencananya akan berlaku efektif pada semester tahun pelajaran 2017/2018 sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan. Artinya jika sekolah tidak melaksanakan absen guru dan tenaga kependidikan melalui aplikasi DHGTK online ini, maka kemungkinan besar SK Tunjangannya baik itu Tunjangan Profesi Guru maupun aneka Tunjangan lainnya tidak akan bisa terbit karena dianggap guru bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya atau absen, sebab di dalam peraturan yang berlaku diantaranya menyebutkan bahwa jika 3 hari guru absen (tidak masuk) maka dia tidak berhak untuk menerima tunjangan pada bulan bersangkutan karena tidak memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan.
pada dasarnya kegiatan absen online bagi guru dan tenaga kependidikan (DHGTK) ini merupakan tugas dan tanggung jawab kepala sekolah sebagai top manajer di sekolah.Akan tetapi jika mengalami kesulitan, apakah itu karena kesempatan atau karena kepala sekolahnya sendiri kurang menguasai teknologi informasi, maka kepala sekolah tersebut bisa saja menunjuk seseorang baik itu operator sekolah atau GTK lain yang dipercaya disekolahnya melalui sebuah surat penugasan. Meskipun dikerjakan bukan oleh kepala sekolah sendiri tetapi oleh petugas husus, Kepala sekolah harus tetap mengontrol, memantau dan mengevaluasi pekerjaan petugas khusus tersebut setiap hari.
Karena pekerjaan absen online melalui aplikasi DHGTK dilaksanakan secara full online dan idealnya dilakukan setiap hari, meskipun bisa dilakukan sekaligus (rapelan) asan jangan lewat bulan yang bersangkutan, maka kepala sekolah dituntut untuk mengalokasikan pembiayaan dari dana BOS. Mungkin bisa masuk item biaya akses internet dan biaya update data dapodik, sesuai dengan peran dan tanggung jawab kepala sekolah dan petugas khusus yang tertera pada panduan penggunaan DHGTK yang kami kutip selengkapnya berikut ini :
Peran dan tanggung jawab Kepala Sekolah
Kepala Sekolah merupakan manajer di Satuan pendidikan yang dipimpinnya, maka terkait dengan adanya daftar hadir GTK (DHGTK) yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK, maka kepala sekolah seahrusnya segera untuk :
- Mengalokasikan pembiayaan (Dana BOS) untuk pelaksanaan DHGTK karena dilaksanakan secara full online
- Menunjuk aau Menugaskan petugas khusus untuk melakukan pengerjaan absen online ini baik Operator Sekolah maupun dari GTK yang ada di satuan pendidikan dengan disertai surat tugas dari kepala sekolah
- Segera melakukan sosialisasi kepada pata GTK di lingkungan satuan pendidikannya terkait dngan adanya absen online (DHGTK) yang berkaitan langsung dengan pemberi tunjangan profesi.
- Setiap bulan atau pertriwulan kepala sekolah mencetak SPJTM untuk mengunci kehadiran GTK.
- Melaksanakan pengisian DHGTK dengan sebenarnya-benarnya dengan menjunjung tinggi kejujuran dalam mengisi kehadiran GTK.
- Memantau dan mengevaluasi petugas absen online (DHGTK) setiap hari.
Petugas Absen (Operator/Petugas Khusus)
Peran dan tanggung jawab dari petugas absen adalah sebagai berikut :
- Segera melaksanakan tugas yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan tugas yang diberikan
- Mengisi daftar hadir GTK setiap hari dengan asas kejujuran dan tanggung jawab;
- Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kepala Sekolah dan GTK terkait proses pelaksanaan pengisian DHGTK
- memberikan laporan kepada Kepala Sekolah terkait dengan proses pelaksanaan dan pengisian DHGTK.
dikutif dari panduan Penggunaan Aplikasi Daftar hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK)
untuk mendownload panduan DHGTK bisa klik ditautan iniklik disini
1 comment:
trima kasih infonya bos...membatu sangat
Post a Comment