Saturday, 9 December 2017

CARA PENNDATAAN EMIS PAI 2017

Berikut sy admin berbagi info tentang pendataan EMIS PENDIS PAI 2017.....
yang perlu rekan ketahui pendataan ini sangat penting karena langsung diambil oleh kementerian agama sebagai data acuan dalam berbagai tunjangan.berikut link dan langkah yg dilakukan
#InfoEMISGanjil2017
#InfoEMISPAI

-Untuk Guru PAI dan Pengawas PAI di sekolah naungan Diknas-

Dalam rangka persiapan pendataan emis guru pendidikan agama islam baik yg pns maupun non pns dari pendataan offline (tahun lalu) menjadi pendataan dgn based online (tahun 2017/2018), maka diharapkan kepada bapak ibu guru pendidikan agama islam dan pengawas pendidikan agama islam untuk dapat membuat akun emis masing masing dgn cara mendaftarkan diri masing masing dgn cara sebagai berikut :

1. Masuk pada halaman web : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm

2. Setelah laman web telah terbuka, silahkan liat paling sudut sebelah kanan bawah dan klik kata "klik disini".

3. Selanjutnya akan muncul dasboard laman pendaftaran akun dan silahkan diisi sesuai data bapak ibu :
A. Pastikan sudah mempunyai email aktif
B. Untuk kolom jabatan diisi dgn pilihan guru pai atau pengawas pai (sesuai posisi masig masing)
C. Kategori akses diisi dgn pilihan lembaga pendidikan / ptk
D. Untuk hak akses diisi dgn pilihan guru atau pengawas pai sesuai posisi masing masing
E. Kolom identitas diisi dgn nomor ktp
F. Untuk kolom kopertis dikosongkan saja (tetap tanda -- --)
G. Unggah sk masing masing guru dan pengawas pai dgn ukuran tdk lebih dari 200kb
H. Klik simpan.

4. Setelah tahap diatas dilakukan segera konfir/infokan ke kami agar segera kami aktifkan akun emisnya.

5. Setelah akun emis telah aktif, maka untuk mengupdate data bapak ibu, silahkan masuk pada laman web : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pai
Masukkan email aktif dan pasword.

Dan silahkan updete data sesuai form isian pada aplikasi online tersebut.
Untuk info lebih lanjut, silahkan hubungi Admin Kemenag Kab./Kota yang menangani hal tersebut.

Terimakasih~

No comments: