Wednesday, 13 May 2020

PPDB ONLINE SMPN 2 KERUAK

Form PPDB online SMPN 2 Keruak TH 2020/2021
SMP negeri 2 keruak membuka penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021
adapaun penjelasana dan tata cara nya bisa dilihat pada brosur di bawah :



Untuk Pendaftaran Bisa dilakukan secara online melalui Link Berikut Form PPDB Online SMPN 2 Keruak TH 2020/2021

Tuesday, 16 October 2018

Pemberkasan Perpanjangan SK Bupati dan usul SK Bupati Kab.Lombok Timur

Pemberkasan Perpanjangan SK Bupati dan usul SK Bupati Kab.Lombok Timur

Assalamu'alaikum.
Rekan - rekan OPP FOPPSI Cabang Keruak yang saya hormati, berikut admin akan menyampaiakan beberapa persyarat untuk mendapatkan SK Bupati sebagaimana yang telah disampaikan oleh ketua pengurus cabang keruak. yang mana informasi tersebut telah disampaikan oleh Pengurus Kabupaten melalui rapat pengurus di SDN 5 jurit Kecamatan Pringgasela. Adapun syarat - syaratnya sebagai berikut

Syarat Usul Perpanjangan SK Bupati bagi yang sudah mempunyai SK Bupati Sebelumnya
  1. Surat Pernyataan Ketua FOPPSI Cabang Keruak (materai 6000)
  2. Formulir Anggota
  3. Screenshoot Profil SDM
  4. Ijazah Terakhir
  5. KTP
  6. kartu Keluarga (KK)
  7. SK Pengangkatan (Sebagi GTT/PTT) dari Pertama sampai tahun 2016 + SK Bupati
  8. SK Pembagian Tugas Sebagai Operator 2 tahun terakhir
  9. Daftar hadir (dari tahun pertama pengangkatan sampai terakhir
masing - masing dokumen tersebut disusun dan dimasukan kedalam map sesuai jenjang sekolah dan dilegalisir.

Syarat usul SK Bupati bagi yang baru

  1. Surat Pernyataan Ketua FOPPSI Cabang Keruak (materai 6000)
  2. Surat pernyataan kepala Sekolah (materai 6000)
  3. Formulir Anggota
  4. Screenshoot Profil SDM
  5. Ijazah Terakhir
  6. KTP
  7. kartu Keluarga (KK)
  8. SK Pengangkatan (Sebagi GTT/PTT) dari Pertama sampai tahun 2016 + SK Bupati
  9. SK Pembagian Tugas Sebagai Operator 2 tahun terakhir
  10. Daftar hadir (dari tahun pertama pengangkatan sampai terakhir
yang perlu di pahamai oleh rekan rekan adalah semua dokumen tersebut di legalisir dan dibuat menjadi dua (2) rangkat dan dimasukan kedalam map sesuai jenjang sekolah masing - masing dan dikumpulkan paling lambat tanggal 26 oktober 2018. untuk mempermudah rekan rekan dalam membuat surat pernyataan. admin telah siapkan link downloadnya..disini Surat Pernyataan Ketua dan Kepsek
adapun warna map sebagai berikut :
  • Jenjang Tk warna hijau
  • Jenjang SD warna Kuning
  • Jenjang SMP warna Merah
demikian yang dapat pengurus sampaikan atas perhatian dan ketepatan dalam pengumpulan berkas kami sampaiakan terima kasih.

TTD

Pengurus

Saturday, 13 October 2018

Orang merugi

Orang Merugi

Di dunia ini banyak sekali tingkah laku manusia. Ada yang baik dan ada juga yang tidak baik itu dikarenakan fitrah manusia yang berupa sifat dari lahir. Tidak ada satupun manusia Yang bisa merubah seseorang sekalipun orang tuanya. Yang bisa merubah sifat manusia adalah diri kita sendiri. Sesuai dengan yang Allah tuliskan dalam firman-nya yang artinya "allaA tidak akan merubah nasib seseorang kalau seseorang atau kaum tersebut tidak merubahnya sendiri. Sudah jelas makna yang terkandung pada firman tersebut.

Penyesalan selalu datang di akhir. Itulah manusia ..gunakan waktu dan kesempatan untuk merubah dan mengingat bahwa Allah adalah zat yang maha segalanya.

Akan tetapi akibat dari sifat manusia itu akan tampak pada kehidupan manusia. Baik dan benar Allah yang akan menilai.

Friday, 20 April 2018

PENCAIRAN SERTIFIKASI DIPERKIRAN 9-16 APRIL 2018

<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<script>
     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({
          google_ad_client: "ca-pub-4534365610678317",
          enable_page_level_ads: true
     });
</script>

JADWAL PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU TRIWULAN 1 TAHUN 2018


Hal yang ditunggu tunggu akhirnya akan ada kejelasan terkait dengan pencairan tunjagan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2018. Direktorat Jendral GTK mengeluarkan Surat Keputusan Penerima Tujangan (SKTP) guru dua kali dalam setahun. SKTP inilah sebagai acuan dasar pembayaran tunjangan sertifikasi guru.

Pencairan dana sertifikasi masing - masing akan dibagi menjadi tahap lagi, sehingga pencairan sertifkasi akan disalurkan sebanyak 4 kali dalam satu tahun yaitu triwulan I,II,II, dan IV. Untuk triwulan I akan dijadwalkan dana akan cair mulai bulan Maret 2018.

Penyaluran atau pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I (januari,februari, dan Maret) tahun 2018 akan dilaksanakan paling cepat pada bulan maret 2018. Disalurkan ke rekening guru setiap 3 (tiga) bulan  sekali melalui dan transfer daerah. Pembayarannya triwulan I paling lambat dibayarkan anatara tanggal 9 sampai 16 April 2018.

Penerima tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatapmuka dalam sepekan. penerbitan SKTP didasasrkan pada data yang telah dikirim melalui Dapodik. Bagi guru yang sudah memilki sertifikat pendidik ini akan mendapatkan tunjangan setara dengan satu kali gaji poko/berkala.

Guru wajib mengecek secara online kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada info GTK melalui SIM PKB masing - masing. Direktorat jendral GTK memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi guru, yaitu :
  1. Beban mengajar 34 jam
  2. Rasio siswa guru
  3.  Masa Kerja
  4. Golongan
  5. gaji Poko Sebelum SKTP terbit
Perlu diketahui walaupun sejak awal jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 itu sudah dikeluarkan melalui Petunjuk teknis, namun kenyataan sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pemerintah berharap dengan adanya tunjangan sertifikasi guru diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru sehingga meningkatkan mutu pendidikan.

Tak kalah pentingnya, para guru penerima sertifikasi harus betul betul memperhatikan datanya melalui laman SiM PKB, apabila ada kesalahan segera laporkan ke Operator Sekolah dan Operator Dapodik kabupaten untuk segera ditindak lanjuti. karena melalui Dapodik Sekolah saja tidak cukup.

demikian Informasi yang bisa disampaikan.

PNS TERLAMBAT 5 MENIT GANTI SETENGAH JAM

<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<script>
     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({
          google_ad_client: "ca-pub-4534365610678317",
          enable_page_level_ads: true
     });
</script>
ATURAN BARU, PNS TERLAMBAT 5 MENIT GANTI SETENGAH JAM




Jakarta- Lagi - lagi dunia ASN di hebohkan dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB no.6/2018 tentang hari Kerja dan jam Kerja di Lingkungan Kementerian PANRB. Daam aturan itu, pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemeneterian PANRB yang mengalami keterlaabtan masuk kerja diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan pada saat jam pulang kerja.

-Setiap keterlambatan yang ditoleransi paling lama 30 menit, harus diganti selama 30 menit. Wajib diganti hari itu juga, tidak boleh hari lain, jelas Kepala Bagian SDM Ugi Cahyo Setiono, dalam acara Reform Comer di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa 17/14.

Jam kerja PNS kementerian PANRB diatur dalam pasal 3 ayat 1, yaitu hari Senin hingga kamis pukul 07.30 - 16.00 WIB, dengan Waktu istrirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB.

Jadi jika seorang pegawai absen pukul 07.35, ia wajib pulang paling cepat 16.30 WIB. Setiap harinya kami hanya memberi toleransi waktu terlambat 30 menit, atau hingga pukul 08.00 WIB. imbuh seraya menambahkan, bahwa terlambat beberapa detik tetap harus diganti 30 menit.

Dikatakan bahwa keputusan itu sempat mengalami perdebatan panjang , namun akhirnya disetujui. kami kedepankan unsur pembinaan terkait disiplin waku, tegasnya.

Sebelum adanya aturan ini, para PNS kementerian PANRB yang terlambat masuk kerja dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja. Kini, dengan regulasi baru, pemotongan tunjangan kinerja berlaku apabila dalam satu bulan seorang PNS mengalami keterlambatan lebih dari lima kali. Selain pemotongan tunjangan kinerja, PNS juga akan dikenakan hukuman disiplin. Dalam satu bulan, kami hanya akan memberikan waktu lima kali terlambat, ungkap Ugi.

pada pasal 10, dinyatakan permenpan ini berlaku pada waktu 2 Agustus 2018. Setelah peraturan ini berlaku, Permenpan nomor 19 tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam kaitan tunjangan kinerja PNS di Lingkungan kementerian PANRB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber MENPAN RB.

Kaitannya dengan itu, seluruh instansi harus menggunakan absensi online (Finger Print) yang terhubungan langsung dengan Pusat.