<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({
google_ad_client: "ca-pub-4534365610678317",
enable_page_level_ads: true
});
</script>
ATURAN BARU, PNS TERLAMBAT 5 MENIT GANTI SETENGAH JAM
Jakarta- Lagi - lagi dunia ASN di hebohkan dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB no.6/2018 tentang hari Kerja dan jam Kerja di Lingkungan Kementerian PANRB. Daam aturan itu, pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemeneterian PANRB yang mengalami keterlaabtan masuk kerja diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan pada saat jam pulang kerja.
-Setiap keterlambatan yang ditoleransi paling lama 30 menit, harus diganti selama 30 menit. Wajib diganti hari itu juga, tidak boleh hari lain, jelas Kepala Bagian SDM Ugi Cahyo Setiono, dalam acara Reform Comer di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa 17/14.
Jam kerja PNS kementerian PANRB diatur dalam pasal 3 ayat 1, yaitu hari Senin hingga kamis pukul 07.30 - 16.00 WIB, dengan Waktu istrirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB.
Jadi jika seorang pegawai absen pukul 07.35, ia wajib pulang paling cepat 16.30 WIB. Setiap harinya kami hanya memberi toleransi waktu terlambat 30 menit, atau hingga pukul 08.00 WIB. imbuh seraya menambahkan, bahwa terlambat beberapa detik tetap harus diganti 30 menit.
Dikatakan bahwa keputusan itu sempat mengalami perdebatan panjang , namun akhirnya disetujui. kami kedepankan unsur pembinaan terkait disiplin waku, tegasnya.
Sebelum adanya aturan ini, para PNS kementerian PANRB yang terlambat masuk kerja dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja. Kini, dengan regulasi baru, pemotongan tunjangan kinerja berlaku apabila dalam satu bulan seorang PNS mengalami keterlambatan lebih dari lima kali. Selain pemotongan tunjangan kinerja, PNS juga akan dikenakan hukuman disiplin. Dalam satu bulan, kami hanya akan memberikan waktu lima kali terlambat, ungkap Ugi.
pada pasal 10, dinyatakan permenpan ini berlaku pada waktu 2 Agustus 2018. Setelah peraturan ini berlaku, Permenpan nomor 19 tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam kaitan tunjangan kinerja PNS di Lingkungan kementerian PANRB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber MENPAN RB.
Kaitannya dengan itu, seluruh instansi harus menggunakan absensi online (Finger Print) yang terhubungan langsung dengan Pusat.